Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Negeri di Gunung Kidul Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

image-gnews
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta-Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam Muslim.

Surat yang ditandatangani kepala sekolah Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019 itu memuat keputusan hasil rapat sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu, yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam Muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim. Semua siswa wajib berpakaian Muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Baca Juga: 3 Hal yang Orang Tua Perlu Diskusikan dengan Guru Sekolah Anak

Surat itu juga menyertakan contoh gambar seragam Muslim. Terdapat dua gambar busana Muslim yang wajib dikenakan. Ada seragam merah putih dan batik Gunung Kidul, lengkap dengan visual siswi berjilbab. Ada juga seragam pramuka Muslim.

Surat edaran ini muncul di media sosial Facebook. Seorang keluarga siswa  mengunggah surat itu dan memprotesnya sebagai bentuk praktek intoleransi. “Surat edaran tersebut sungguh mampu menghancurkan harapannya agar kebhinekaan terjaga. Ini sekolah negeri di salah satu wilayah Indonesia,” kata Rini dalam postingannya.

Tempo kemudian menghubungi Rini melalui sambungan telepon untuk bertanya ihwal surat edaran itu. Dia menyebutkan surat edaran kewajiban mengenakan seragam Muslim dia peroleh pada Senin, 24 Juni 2019.

Pihak sekolah memberikan surat edaran tersebut kepada anaknya yang sedang mengurus hal ihwal kepindahan sekolah. Cucu Rini yang hendak naik ke kelas III pindah dari sekolah lamanya di SD Negeri Wonosari 6 ke SD Negeri Karangtengah 3 atas berbagai pertimbangan, salah satunya jarak yang lebih dekat dengan rumahnya.

Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti menyebutkan belum tepat memilih kata dan kalimat dalam surat edaran tersebut. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Puji berjanji akan segera meralat surat edaran itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo menanyakan bentuk ralat yang akan dibuat sekolah. Tapi, Puji belum menjelaskannya secara detail. “Besok pagi, kami masih ada acara penting,” kata Puji.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul Bahron Rasyid mengatakan terdapat kesalahan teks atau redaksional dalam surat edaran dan pihak sekolah akan meralatnya. Bentuk ralatnya adalah seragam muslim dianjurkan bagi siswa yang beragama Islam.

Kesalahan teks atau redaksional surat edaran sekolah menurut dia biasa saja dan bisa menimpa siapa pun. Karena itu pihak sekolah akan segera meralat dan mengirimkannya kembali kepada wali murid. Dia menyebutkan tidak salah seorang guru mengarahkan siswanya agar berpakaian sebagaimana agama yang dianjurkan.

Simak Juga: UU Sambut Baik Kehadiran Sekolah Berbasis Islam di Jabar

Siswa yang keberatan mengenakan seragam Muslim, kata Bahron, dipersilakan untuk tidak mengenakan. Begitu pula dengan siswa Muslim yang mau memakainya dipersilakan untuk mengenakannya. “Yang keberatan nggak pakai nggak apa-apa. Yang mau pakai juga baik. Nggak usah dibikin SARA (Suku, Agama, Ras, dan antargolongan) dan macam-macam,” kata Bahron.

Pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah. Dalam aturan itu, tidak ada penjelasan siswi di sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Sebaliknya, tidak ada larangan siswi memakai jilbab. 

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

3 hari lalu

Muhammad Rizky Firdaus Kuasa hukum persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan sekaligus Komite sekolah. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

3 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

4 hari lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

4 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.


Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

8 hari lalu

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

8 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

8 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

10 hari lalu

Siswa SDN Beji 1 usai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah yang beralamat di Jalan Komodo Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin, 4 Maret 2024. Sekolah ini berharap program makan siang gratis tak diambil dari dana BOS reguler. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.


"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

15 hari lalu

"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

Program ini hadir untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan.


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

16 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.